Friday 5 June 2015

Pemerdagangan Organ Tubuh Manusia

PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA SEBAGAI BAGIAN DARI KEJAHATAN “TRAFFICKING IN PERSONS”
Ditulis pada Januari 27, 2012
PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA SEBAGAI BAGIAN DARI KEJAHATAN “TRAFFICKING IN PERSONS”
Kemajuan ilmu kedokteran semakin berkembang, terdapat penemuan penemuan terkait teknologi pengobatan, perkembangan metode dan kualitas kesehatan manusia, salah satu bukti perkembangan ilmu kedoteran adalah Transplantasi atau cangkok jantung pertama di dunia dilakukan dokter Christiaan Barnard (1922-2001) di Rumah Sakit Groote Schuur di Cape Town, Afrika Selatan atas pasien Louis Washkansky (1913-1967) tanggal 3 Desember 1967. Washkansky meninggal dunia 18 hari kemudian, bukan karena persoalan jantung baru yang diterimanya melainkan disebabkan serangan pneumonia (radang paru-paru). Perkembangan Transplantasi organ tubuh manusia semakin berkembang, tidak hanya organ Jantung manusia , namun berkembang ke Cangkok Ginjal, Hati , dan beberapa organ lain termasuk jaringan tubuh manusia seperti jaringan otot ligamen maupun syaraf .
Untuk kepentingan Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia, umumnya diperoleh dari oleh penerima dari keluarga dekat. Sebagai seorang calon Donor Organ, kedekatan sifat dasar kondisi kesehatan fisik dan kelayakan secara kesehatan menjadi pertimbangan mengapa donor organ umumnya dilakukan antar keluarga yang memiliki pertalian kekerabatan dengan harapan memiliki kesamaan Golongan Darah dan kesamaan dalam sifat dan karakter antibodi / kekebalan tubuh serta terkait masalah etika dan kemanusiaan.
Ketika tingkat keberhasilan trasnplantasi organ semakin meningkatkan kemungkinan penderita penyakit akut dan kronis yang harus menerima donor Organ , demikian pula artinya permintaan atas organ dan jaringan tubuh manusia yang akan dijadikan Donor semakin meningkat, pada awalmula perkembangan teknologi Transplantasi organ tubuh manusia sumber donor berasal dari pihak keluarga semata, namun kini semakin hari mulai berkembang ke lingkar yang lebih luas.
Permintaan akan Organ tubuh dan jaringan Tubuh Manusia semakin pesat , tidak terbatas pada lingkaran keluarga saja ,namun merambah lingkar yang lebih luas,dengan catatan permintaan yang berkembang pesat ini, tidak memiliki kontinuitas stock Organ donor sehingga membuka peluang terjadinya over demand organ tubuh manusia yang dimanfaatkan kemudian untuk mencari keuntungan, sebuah keuntungan besar yang diperoleh dari permintaan yang besar dan persediaan yang sangat terbatas dari Organ Manusia akhirnya melahirkan praktek Perdangangan organ dan jaringan tubuh manusia.
Perdagangan organ tubuh manusia merupakan sebuah ancaman dan juga kejahatan bagi kemanusiaan” Crimes against Humanity “ maka PBB kemudian merumusakn praktek perdagangan organ Tubuh manusia yang dilakukan dengan cara dan tujuan Illegal sebagai bagian dari Kejahatan Transnasional:
“Article 3, paragraph (a) of the Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons defines Trafficking in Persons as the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person, for the purpose of exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the exploitation of the prostitution of others or other forms of sexual exploitation, forced labour or services, slavery or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs”.
Berdasarkan rumusan yang diberikan oleh UNODC, sebagai pelaksanan dari United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan Protocols thereto, dijelaskan bahwa pencurian dalam praktek perdagangan Organ Tubuh Manusia sebagai bentuk lain eksploitasi manusia yang harus diberantas,sehingga dalam upaya pemidanaan terhadap kegiatan perdagangan Illegal organ Tubuh Manusia perlu dilakukan terobosan terobosan hukum dan Yuridiksi terhadap segenap upaya percobaan tindakan Perdangan organ tubuh manusia, meluas dari pengertian apakah perbuatan tersebut sudah dilakukan menjadi tindakan lain yang masuk kedalam upaya mencoba melakukan atau terlibat sebagai aktor dalam perdagangan manusia, Kepada mereka yang berpartisipasi atau memberikan kemudahan dan fasilitas termasuk melakukan suatu pembiaran terhadap fenomena perdagangan illegal organtubuh manusia,termasuk bagi mereka yang secara nyata menggurus , mengorganisasikan dan mengatur aktor lain agar dapat melakukan perdagangan illegal organ tubuh , terlepas dari eksistensi keterlibatan organisasi kriminal atau tidak , didalam atau antar negara , dengan korban tidak hanya wanita dan anak anak saja tetapi semua manusia.
Transplantsi organ dan jaringan tubuh manusia kemudian berkembang menjadi suatu kegiatan yang menjadi perdebatan, apakah praktek jual beli Organ manusia perlu dilegalkan guna mencegah perkembangan jual beli organ manusia di pasar gelap ataukah dengan tegas melarang jual beli selain atas dasar kemanusian dan cara cara legal dilakukan, beberapa penelitian , menemukan bahwa demi mengejar supply Organ Tubuh dan jaringan tubuh manusia yang cukup untuk kepentingan pasar , terjadi prkatek praktek penyimpangan dan pelanggaran hukum tentang bagaimana organ dan jaringan tersebut diperoleh, siapa sumber pendonor, motivasi pendonor mau memberikan organ dan jaringan tubuhnya, bagaimana praktek pengambilan organ dan jaringan tersebut dilakukan serta terkait mengapa ditemukan banyak melibatkan organisasi kriminal antar negara dalam kegiatan pengadaan organ donor bagi manusia. Secara gamblang digambarkan bahwa praktek Transplantasi organ yang diperoleh melalui suatu perdagangan menjadi suatu kegiatan Illegal yang menjadi perdebatan dengan melihat kepada :
1. Keberadaan hukum positif di tiap tiap negara terhadap praktek perdagangan Organ tubuh manusia.
2. Sumber donor dan motif yang mendorong seseorang menjadi donor, dari sisi pendonor dan penerima organ donor juga merupakan korban dari praktek perdagangan Organ tubuh manusia.
3. Cara mencari dan mengumpulkan Organ dan jaringan tubuh manusia tersebut dilakukan, peran Rumah sakit, tenaga profesi kedoteran dan laboratorium, rumah pemulasaraan jenazah dan ruang Otopsi menajdi sentral perdebatan.
4. Metode untuk menemukan, sukarela ketika pendonor masih hidup, ataukah setelah meninggal,adakah pemaksaan dan atau tipu daya dilakukan untuk mendapatkan donor Organ manusia.
Elemen dasar dalam mengidentifikasi kegiatan perdagangan Manusia “ Element of Human Trafficking “ UNODC merumuskan kedalam 3 ( tiga ) ketetapan : The Act ( Apa yang dilakukan; proses rekruitment pendonor , kegiatan pengambilan organ ,sarana yang digunakan dalam pengangkutan dan pengiriman organ hasil donor,serta bagaimana organ donor diterimakan kepada recipient), The Means (Bagaimana Proses dilakukan ; menggunakan kekerasan atau paksaan, tipu daya , sukarela , saat masih hidup atau setelah dinyatakan meninggal dunia, dengan menyalah gunakan kekuaasaan jabatan, ataukah dengan mendapat sejumlah pembayaran atau keuntungan bagi calon pendonor), dan The Purposes (manfaat yang diperoleh dari perdagangan organ tubuh manusia)
Menjelaskan fenomena Perdagangan Organ Tubuh Manusia dengan menggabungkan antara rumusan elemen dasar Human trafficking menurut UNDOC dan rumusan dalam Quantifying the Influences on human Trafficking Networks yang membagi pola perdagangan manusia menjadi tahapan:Recruitmen, Transporter,Exploiter Stage, dengan simpul indikator terhadap Supply, Customer,Regulator dan Competition.
RECRUITMEN STAGE
Sebagai gambaran akan kebutuhan organ Ginjal,dimulai dengan adanya kebutuhan terhadap sebuah organ manusia guna kepentingan Transplantasi medis menyebabkan timbulnya permintaan, ketika keluarga penerima calon donor organ Ginjal ( Recipient ) tidak menemukan organ yang berasal dari lingkungan keluarga terdekat,mulai mencari lewat bantuan Rumah sakit yang biasa mengadakan transplantasi Ginjal secara legal, mencari langsung ke beberapa negara yang dikenal sebagai negara sumber organ atau melalui jasa broker organ yang banyak ditemukan lewat jaringan komunikasi Internet. Demikian halnya dengan calon pendonor organ dengan pertimbangan ekonomi dan kesulitan hidup mereka rela memasang iklan melalui media massa dan internet untuk menjual salah satu Ginjal atau organ lainnya, beberapa kasus penjualan Ginjal pernah terungkap ke khalayak bahkan di beberapa situs jual beli online secara terang terangan seseorang berniat menjual Ginjal demi mendapatkan sejumlah imbalan.
DESPERATE INDONESIANA SELL ORGANS, “High school student Elisa, 18, said her family had debts worth tens of thousands of dollars after a fire razed their home in Jakarta and her father’s grocery store failed.”We now live at my grandmother’s house. My mother works as a cook and my father helps out at an uncle’s grocery store, but their earnings are only enough to buy food,” Elisa said.”I owe my school six months in fees. I often cry thinking about our fate. A movie I saw said selling kidneys is a quick way to get loads of cash. I want to sell mine so I can buy a new house and pay my school fees.” She rejected two Indonesian buyers who could not meet her asking price of 800 million rupiah ($95,000), she said. Interested local and foreigner buyers are willing to pay up to 200 million rupiah ($23,000) for a kidney, sellers say. Another seller, 22-year-old graphic designer Andi, said a European and a Chinese have separately offered to buy his kidney for 200 million rupiah – four times his asking price.”
Selain adanya sifat sukarela atau atas kemauan sendiri untuk menjual organ berupa Ginjal kepada pasien yang membutuhkan baik secara online internet ataupun lewat jasa Broker organ, tercatat akibat tingkat pemahaman masyarakat di suatu negara terkait bahaya dan ancaman kejahatan kemanusiaan yang mungkin timbul maupun ketiadaan hukum yang melarang dan mengatur perdagangan Organ manusia, telah terjadi pola rekruitmen dengan menggunakan tipu daya dan atau kekerasan , termasuk dengan mencuri dari jenasah di beberapa Rumah sakit maupun pusat pemulasaraan jenasah, tercatat beberapa negara yang menjadi ladang donor organ di dunia, Republik Moldova sebagai bekas bagian Uni Soviet dikabarkan merupakan salah satu ladang subur donor organ yang diperoleh melalui kekerasan maupun tipu daya, Selain merupakan negara dengan tingkat kemiskinan tinggi dan perbudakan seks, Moldova merupakan negara yang paling banyak terjadi kejahatan pencurian organ tubuh manusia. Dengan populasi penduduk lebih dari tiga juta penududuk, sepertinya pemerintah Moldova tidak begitu memerhatikan tindak kriminal pencurian organ tubuh manusia ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah Moldova ikut terlibat dalam upaya dan usaha perdagangan organ tubuh manusia.Pencurian tersebut dilakukan dengan cara membius calon korban, lalu membedahnya. Organ tubuh yang menjadi incaran pencuri adalah ginjal, jantung, hati, dan paru-paru. Pelaku merupakan sebuah kelompok Kriminal / Organized Crime, yang behubungan dengan mafia penjualan organ tubuh nasional dan internasional. Setelah mereka membedah korban, mereka meletakkannya di dalam bak mandi yang dipenuhi es dalam keadaan telanjang. Seandainya sang korban memang sengaja dimatikan/dibunuh untuk diambil organnya, mereka akan membuang mayat begitu saja di jalan-jalan terpencil dan sepi.
Menurut situs“ The Economics “selain Republik Moldova tercatat nama beberapa negara sebagai sumber donor Organ illegal : India , China, Iran, Romania, Pakistan bahkan di Amerika juga terdapat dalam beberapa laporan disebutkan bahwa supply organ yang berasal dari pencurian terhadap jenazah yang dilakukan melalui praktek pembedahan tanpa sepengetahuan dan ijin keluarga ; kasus “Human Tissue Broker “ di North Carolina .
“Corpses are big business. Tissues from a single body can fetch as much as $10,000 in America, where every year more than 1.3 million procedures using donated tissue are performed. The most common are knee reconstructions, spinal surgeries, hip replacements and dental work.”
Keuntungan bisnis yang sangat menggiurkan bagi broker dan penjual organ tubuh manusia sehingga dengan jumlah Supply yang sangat terbatas , organ menjadi Komoditas ekonomi yang menjajikan, kebutuhan uang dan keinginan lepas dari himpitan kemiskinan maupun kemudahan akses yang dimiliki para broker maupun pengumpul donor terhadap berupa keuasaan, senjata ( kasus pengambilan organ oleh kelompok bersenjata saat era perang Serbia dan Bosnia ) maupun kasus pengambilan organ terhadap gelandangan, pengemis dan jenasah secara illegal di beberapa masyarakat ikut menyuburkan perdagangan organ tubuh manusia. Konsumen sangat mebutuhkan, rumah sakit memfasilitasi sebagai daftar tunggu penerima donor organ sampai suatu saat broker Organ datang dengan sejumlah tawaran.
Kedudukan regulator dalam hal ini otoritas penegak Hukum memiliki pilihan menegakkan hukum bila terdapat laporan pengambilan organ secara paksa baik dengan pasal pembunuhan dan pencurian biasa namun juga dasar hukum di tiap tiap negara yang tidak sama dalam meberikan definisi terhadap kegiatan illegal pengambilan organ tubuh manusia, beberapa perdebatan terkait landasan hukum terjadi dan merupakan celah yang dimanfaatkan Broker Organ dalam mengambil keuntungan, sebagi contoh hukum positif Di Amerika jelas melarang perdagangan organ tubuh manusia namun tidak melarang pengambilan jaringan tubuh lainnya, Di China demikian pula adanya, sebuah kasus menarik di Iran adalah ketika landasan hukum Iran memberikan jaminan kepada pembelian organ secara terstruktur lewat Organisasi Transplantasi Ginjal Nasional yang akan memberikan form ganti rugi dan pengadaan kepada pendonor anonim, bila pihak recipient tidak mampu menemukan pendonor dari keluarga dekat maupun setelah menunggu selama lebih dari 6 ( enam ) bulan belum juga kunjung mendapatkan donor ginjal yang dimaksud, walaupun pada prakteknya , pendonor dan penerima ginjal sering terlebih dahulu bertemu untuk mebicarakan tambahan dana yang harus diberikan langsung kepada pendonor.
TRANSPORTER STAGE
Dalam beberapa kasus menunjukan ketika Pakistan dan China pernah menerima lonjakan “ Turis Transplantasi “ serta merta pemerintah setempat megeluarkan produk hukum yang melarang praktek jual beli ginjal kepada non warga negara yang bersangkutan, praktek yang melibatkan perdagangan organ secara illegal juga berkembang di Afrika Selatan , kota Durban menjadi pusat transpalntasi bagi Turis Transplantasi kaya dari Israel , Amerika , Inggris dan Saudi Arabia.rata rata pendonor secara sukarela datang dengan Kaya yang ditanggung oleh Broker organ yang bekerja sama dengan pihak Medis setempat untuk kemudian ketika Turis Tranplantasi datang , mereka langsung melakukan pengambnilan organ ginjal.
Paket ” wisata liburan Transplantasi / Holiday Transplantasi” sempat berkembang pesat sampai ketika tesiar skandal di India yang melibatkan dokter bernama Amit Kumar yang didakwa oleh pengadilan setempat telah memberikan layanan Turis Transplantasi kepada klien kaya dari berbagai negara, walaupun Dr. Amit Kumar membatah telah menggunakan daya upaya memaksa dan tipu daya terhadap pendonor , namun pada sidang di Pengadilan terungkap bahwa Dr. Amit Kumar telah memberikan janji suatu pekerjaan dengan imbalan sebesar $2,000, terhadap orang orang yang tertarik bekerja , hal lainnya adalah terungkap Dr. Amit Kumar telah memberikan obat bius sebelum mengambil Ginjal pendonor secara illegal.
Terdapat beberapa pola pada Transporter stage, dengan melihat simpul indikator kepada supply, Costumer , regulator dan Competition:
1. Pendonor secara sukarela memberikan ginjal yang dimiliki untuk diambil, namun regulasi setempat melarang adanya transplantasi ginjal selainkepada keluarga dekat maupun sesama warga negara ( contoh di Iran dan Filipina) maka Costumer akan menunggu di negara lain yang mengijinkan diadakan Transplantasi Ginjal ( Afrika Selatan atau di China), tugas broker adalah mengatar dan menyiapkan akomodasi termasuk uang muka kepada pendonor agar mau berangkat dari negara asal ke negara tujuan, di negara tujuan Broker lantas bekerjasama dengan rumah sakit setempat yang biasa melakukan transplantasi, di rumah Sakit inilah pendonor dan penerima bertemu.
2. Organ didapatkan dari hasil kejahatan (pencurian maupun pengambilan paksa ) bila regulasi setempat mengijinkan adanya Transplantasi, maka broker akan menghubungi calon penerima donor untuk datang ke Negara yang bersangkutan menggunakan jasa “ Transplantasi Holiday”, sebagai seorang Turis Transplantasi , penerima donor bertemu di rumah sakit yang disiapkan broker. Namun bila regulasi setempat melarang adanya Transplantasi maka organ maupun jaringan organ yang dibutuhkan akan diselundupkan keluar menuju suatu negara yang mengijinkan adanya Transplantasi dilakukan.
3. Pola kompetisi terlihat dari kualitas kesehatan ( sehat atau berpenyakit ) supply organ yang mampu diberikan oleh broker , apakah berasal dari bagian tubuh manusia yang masih hidup ataukah diambil dari tubuh jenasah, kompetisi antar Broker semakin kuat tergantung jumlah biaya yang mampu dibayar.
Data yang dapat menggambarkan jumlah permintaan atas organ berasal dari Manusia yang masih hidup maupun sudah menjadi mayat dilihat pada tabel berikut :
Sumber : http://www.economist.com edisi 22 Oktober 2009
EXPLOITIR STAGE
Merupakan fase terahir dalam tahapan kegiatan perdagangan manusia, bentuk pengambilan Organ tubuh secara illegal dengan iming iming material dan uang maupun secara paksa terhadap mereka yang karena keterbatasan hukum, kemampuan fisik perbedaan ideologi dan Politik dimanipulasi untuk diambil organ tubuhnya sesaat setealh kematian alami maupun akibat pembunuhan dan eksekusi mati. Ada kecurigaan, sejak tahun 2001 China telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia karena telah mengeksekusi secara sengaja para pengikut Falun Gong yang dipenjara, untuk diambil organ tubuhnya. Organ-organ ini lalu dijual kepada pasien yang membutuhkan dengan mengambil keuntungan besar (laporan David Kilgour dan David Matas, 2007) .
Sumber : “Health-System-Reform-in-China” The Lancet, 20 October 2008, retrieved 24 September 2010.
Penerima donor sering tidak mengetahui bagaimana riwayat organ dari tubuh pendonor, apakah benar sejumlah uang yang dibayarkan sesuai dengan kualitas organ yang diberikan broker, beberapa pemberitaan menyebutkan seringkali penerima donor lantas meninggal beberapa saat setelah menerima donor Ginjal dikarenakan organ yang dicangkok kedalam tubuhnya merupakan bagian organ jenasah yang meninggal dalam keadaan mengidap penyakit. Demikian sebaliknya, Broker memanfaatkan kelemahan pendonor dari aspek materi untuk setuju menukarkan Ginjal yang dimiliki dengan sejumlah uang namun akhirnya broker menjual kembali dengan harga berkali lipat.
“The amount a donor would receive for selling their organs depends on the location and available supply. The average reported price around the world that a donor receives for his kidney is $5,000, while the average price paid on the black market to receive the kidney is $150,000”.
Jual beli organ terjadi akibat tidak seimbangnya Supply dan Demand organ untuk keperluan transplantasi. Dalam kaitan dengan isyu ini, China dianggap sebagai negara pelanggar terbesar. Sejak beberapa dekade terakhir, transplantasi organ merupakan penyumbang devisa negara China yang amat besar. Jaminan ketersediaan supply organ, umumnya diperoleh dari eksekusi mati Narapidana, menyebabkan banyak orang berbondong-bondong mencari organ di China. Fenomena yang perlu menjadi perhatian adalah ketika pendonor menerima terlalu murah kompensasi atas kehilangan Ginjal , dan penerima donor / recipient membayar terlalu mahal atas Ginjal yang ditransplantasikan pada dirinya. Semua bermuara kepada kelihaian dan kekuatan jaringan broker organ tubuh yang sering bekerja secar terstruktur lewat tangan tangan organisasi kriminal Internasional.
TANTANGAN BAGI INDONESIA
Belum terdapat dalam catatan kriminal di Indonesia , pengambilan organ tubuh manusia dilakukansecara illegal, apakah dengan bentuk tipu daya ataupun kekerasan termasuk kemungkinan pencurian organ tubuh dari jenasah. Kemajuan teknologi dan tingkat kesejahteraan yang mebaik mendorong penderita penyakit yang selama ini harus melakukan menerima donor organ menunggu selam bertahun tahun, mengharapkan adanya donor sukarela dari keluarga terdekat, kini sering tertolong dengan keajuan teknologi kedoteran di China , Singapura dan Malaysia.
Orang Indonesia yang tercatat pernah mendapat hukuman terkait trasplantasi organ secara illegal adalah Sulaiman Damanik, 26 tahun, yang pada tanggal 27 juni 2008 telah dinyatakan bersalah olehPengadilan Singapura karena didakwa telah menjual Ginjal miliknya kepada seorang warga negara Singapura bernama Tang Wee Sung , umur 55 tahun sebesar Rp. 150 Juta rupiah ( US $ 22,200), dimana diketahui secara tegas hukum di Singapura melarang perdagangan organ tubuh manusia demi mencegah adanya eksploitasi manusia atas dasar kemiskinan dan kemanusiaan, selain nama Sulaiman Damanik terdapat nama Toni, 27 tahun yang dakwaan yang sama atas perdagangan Ginjal walaupun Toni mengakui bahwa dirinya rela membeerikan Ginjal kepada orang yangtelah menjadikan dirinya sebagai anak angkat.Toni diduga telah menerima bayaran sebesar Rp. 186 juta sebelum akhirnya Pengadilan Singapura memberikan vonis selama 12 ( dua belas ) bulan penjara dan denda sebesar Sg $. 10.000.
Terdapat legalitas bagi upaya Transplantasi organ di Indonesia asal dilakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada. Landasan Yuridis tentang Pengaturan Hukum Transplantasi Organ adalah dalam UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan PP No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis, serta Transplantasi Alat dan Jaringan Tubuh Manusia. Larangan komersialisasi organ atau jaringan tubuh diatur dalam Pasal 16 PP. 18 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa “ donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk apapun”, kemudian Pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 1992 menyatakan bahwa “barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau tranfusi darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah”. Termasuk ketetntuan tentang larangan untuk pengiriman dan penerimaan organ jaringan dari dan keluar negeri (pasal 19 PP No. 18 Tahun 1981). Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari UU No 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan yang telah dicabut, akan tetapi PP ini masih tetap berlaku karena berdasarkan pasal 87 UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, semua peraturan pelaksanaan dari UU No 9 Tahun 1960 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 23 Tahun 1992.
Walaupun di dalam dunia kedokteran, praktek jual beli organ tubuh dilarang secara moral dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. “Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia” namun terdapat beberapa hal yang perlu diwaspai adalah ketika jumlah masyarakat yang membutuhkan organ tubuh tidak sebanding dengan jumlah pemberi donor maka kemungkinan praktek jual beli organ tubuh tetap ada dan menjanjikan keuntungan berlipat ganda.
Kasus perdagangan organ tubuh yang mungkin melibatkan warga Indonesia adalah adanya trend berobat ke China , Singapura, atau ke Malaysia, seperti diketahui khususnya di China, bahwa pencarian organ yang bisa memakan waktu belasan tahun di negara lain, dapat diperoleh di China hanya dalam waktu beberapa minggu. Jaminan supply, tingkat ketrampilan dokter dan harga yang relatif terjangkau membuat China menjadi tujuan utama pasien-pasien yang memerlukan donor organ. Atas fenomena ini perlu adanya peningkatan pemahaman dan kewaspadan terhadap kemungkinan korban potensial terbesar ( pendonor Organ ) adalah dari kelompok tenaga kerja Indonesia (TKI), hal ini didasarkan kepada pertimbangan medis bahwa trasplantasi Organ tidak dapat dilakukan begitu saja , namun harus dicarikan donor yang memiliki sifat dan kemiripan dengan organ milik recipient ,mulai golongan darah, Rhesus darah, kondisi kesehatan, sampai riwayat penyakit dan pengobatan yang pernah dilakukan calon donor.

1 comment:

  1. Apakah Anda ingin menjual ginjal Anda? atau Apakah Anda mencari kesempatan untuk menjual ginjal Anda untuk uang karena kehancuran keuangan dan Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan, kemudian hubungi kami hari ini dan kami akan menawarkan Anda jumlah yang baik untuk Ginjal Anda. Nama saya (Dokter Elvis Whyte) adalah seorang Phrenologist di rumah sakit kami, saya mengkhususkan diri dalam Bedah Ginjal dan kami juga berurusan dengan pembelian dan transplantasi ginjal dengan hidup donor yang sesuai. Hubungi Email: doctorelviswhyte@gmail.com atau whatsapp us +2347083629144 untuk informasi lebih lanjut

    ReplyDelete